Rabu, 25 Januari 2012

Sekilas Mengenai SOPA

SOPA (Stop Online Piracy Act) adalah rancangan undang–undang anti pembajakan secara online. Kalau dulu kita mengenal DMCA, kini SOPA sedang menjadi perbincangan hangat di internet. Bagaimana tidak, dengan adanya Rancangan Undang-Undang SOPA ini, maka situs-situs yang memiliki nama salah satu trade mark perusahaan tertentu akan dibabat habis. Apalagi yang mengandung illegal content (melanggar copyright atau hak cipta).

Tujuan SOPA, tidak lain adalah untuk menghentikan pembajakan atau hal-hal yang merugikan pemegang hak cipta, maka hal tersebut akan berpengaruh besar terhadap apa yang terkandung di dunia internet saat ini. Salah satu contoh bila RUU SOPA jadi diterapkan adalah pihak pemerintah Amerika Serikat berhak untuk memblokir atau bahkan menghapus website/blog yang dipandang melanggar hak cipta atau copyright.

Yang jelas, dengan kekuasaan yang dimiliki, jika SOPA bisa berhasil disahkanmenjadi sebuah undang-undang, maka Internet akan mati, dan pastinya banyak blog atau website yang akan tutup. Hari ini, tanggal 18 Januari banyak website-website besar yang melakukan strike (mogok), antara lain Wordpress, Wikipedia, dan sebagainya. Bahkan situs Wikipedia memutuskan untuk blackout (off-line) selama 24 jam penuh sebagai bentuk tentangan terhadap RUU SOPA ini.

Bagaimana RUU SOPA ini berkerja? Misalkan si "A" upload gambar milik si "B" ke Facebook dan Youtube. Jika dalam hukum DMCA yang berlaku saat ini, maka si A yang dinyatakan bersalah dan bisa kena hukuman. Namun dengan SOPA ini, maka Facebook dan Youtube dinyatakan bersalah juga dan terancam hukuman hingga bisa ditutup.

Bagaimana mungkin situs Facebook, Youtube, Wordpress, Blogspot, dan sebagainya bisa melototin setiap postingan atau upload yang dilakukan membernya. Bahkan dengan UU SOPA, memungkinkan search engine seperti Google atau Yahoo bisa terkena imbas karena mereka harus de-listing website yang terkena hukuman SOPA.

Lalu, siapa saja pendukung RUU SOPA? Mereka adalah Old media, yang meliputi koran, majalah, TV, dan lain-lain. Kenapa old media mendukung SOPA? Agar internet menjadi lumpuh, sehingga diharapkan orang-orang akan kembali ke old media, seperti membaca Koran atau majalah, menonton TV dan sebagainya. Nggak Facebook-an, Twitter-an, nge-blog dan sebagainya.

Penentang SOPA adalah New Media, yaitu semua aktifitas yang melibatkan Internet, seperti blog, website, forum, community, dan sebagainya. Bagaimana cara kita mendukung gerakan ANTI RUU SOPA ini? Apabila anda warga USA maka bisa menghubungi Kongres, Senator atau perwakilan mereka di pemerintahan, sedangkan kita yang di Indonesia bisa turut mendukung gerakan ANTI RUU SOPA ini dengan menyebarkan semangat menentang SOPA, seperti membuat artikel mengenai kebijakan RUU SOPA, memasang gambar dan diarahkan ke website-website ANTI SOPA, seperti http://sopastrike.com/strike atau http://americancensorship.org/ , https://www.google.com/landing/takeaction/

dan sebagainya.

2 komentar:

  1. alhamdulillah dapet info, dari kmaren penasaran sopa apaan sih, makasih infonya yak

    BalasHapus